- Published on
7 Alasan Coretax 2025 Bikin Wajib Pajak Makin Pusing: Solusi Instan yang Bisa Kamu Coba
- Authors

- Name
- Alat Pajak Team
- @AlatPajakid

Kenapa Coretax Error Lagi? (Dan Lagi... Dan Lagi...)
Jam 2 siang. Deadline SPT tinggal 3 jam lagi. Kamu buka Coretax, muncul notifikasi: "Request Connection Timed Out". Refresh berkali-kali, tetap sama. Panik mulai muncul.
Scenario ini bukan fiksi. Sejak diluncurkan 1 Januari 2025, Coretax—sistem perpajakan digital yang menelan anggaran Rp1,3 triliun—mengalami error berulang yang bikin wajib pajak dari UMKM sampai korporasi mengeluh di media sosial. Bahkan hingga Juli 2025, keluhan "Coretax down" masih ramai di X (Twitter) hampir setiap minggu.
Yang lebih mengejutkan? Sistem ini dibangun sama LG CNS asal Korea Selatan dan dikonsultasikan oleh Deloitte—dua nama besar dunia teknologi. Tapi kenyataannya? Server down, gagal login, upload SPT gagal, sampai data faktur pajak hilang.
Artikel ini kupas tuntas 7 alasan kenapa Coretax bikin pusing, plus solusi praktis yang bisa kamu coba tanpa harus nunggu DJP benerin sistemnya.
Alasan #1: Server Overload—Jutaan User Akses Bersamaan
Apa yang Terjadi?
Bayangkan 27 juta UMKM digital plus jutaan wajib pajak badan mengakses satu sistem di jam yang sama—pagi hari atau menjelang deadline. Server Coretax tidak kuat menampung lonjakan trafik ekstrem ini. Hasilnya? Error 502 Bad Gateway atau timeout.
Penelitian sentiment analysis terhadap 15.527 tweet Coretax menunjukkan sentimen negatif mendominasi, terutama pada hari Kamis saat banyak perusahaan lapor pajak mingguan. Akurasi analisis mencapai 93,07%—artinya keluhan ini nyata dan masif.
Solusi Praktis:
- Akses di luar jam sibuk: Coba login antara pukul 21.00-23.00 atau dini hari 04.00-06.00 WIB saat trafik rendah.
- Hindari hari Kamis-Jumat: Ini peak hours laporan pajak mingguan.
- Gunakan koneksi stabil: WiFi lebih baik dari data seluler untuk menghindari RTO (Request Time Out).
Alasan #2: Sistem Masih "Pra-Matang"—Launched Terlalu Cepat
Kenapa Sistem Belum Siap?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Oktober 2025 mengakui Coretax masih dalam tahap penyempurnaan dan ditargetkan selesai akhir bulan. Artinya? Sistem diluncurkan 1 Januari 2025 padahal belum 100% rampung.
DJP sendiri mengidentifikasi 22 kendala utama sejak awal implementasi, mulai dari:
- Gagal validasi wajah saat buat sertifikat elektronik
- NPWP WNA berpaspor China nggak bisa terdaftar
- Status PKP hilang di sistem baru
- OTP tidak terkirim (terutama Telkomsel)
Solusi Praktis:
- Laporkan ke Kring Pajak (1500200): Setiap error harus dilaporkan agar DJP punya data untuk perbaikan.
- Screenshot semua error: Simpan bukti jika ada masalah audit nanti.
- Pakai email alternatif untuk OTP: Jika provider lambat, coba email lain atau nomor operator berbeda.
Alasan #3: Migrasi Data Kacau—Sistem Lama vs Baru Bentrok
Apa Masalahnya?
Coretax harus mengintegrasikan 20 sub-aplikasi perpajakan lama (e-Filing, e-Billing, e-Faktur, dll) jadi satu sistem. Proses migrasi ini nggak mulus. Banyak data nggak sinkron:
- PKP yang udah terdaftar di sistem lama, statusnya hilang di Coretax
- Profil wajib pajak tidak tampil atau salah
- Faktur pajak lama nggak kebaca di sistem baru
Akibatnya? Wajib pajak harus input ulang data dari nol—butuh waktu dan bikin stres.
Solusi Praktis:
- Cek profil WP secara berkala: Masuk ke menu Profil di Coretax, pastikan NIK, NPWP 16 digit, dan status PKP benar.
- Simpan backup data lama: Jangan hapus file e-Faktur dan e-SPT lama sampai migrasi 100% selesai.
- Update NPWP format baru: Pastikan NPWP kamu sudah 16 digit terintegrasi NIK sebelum lapor.
Alasan #4: Kurang Sosialisasi—User Nggak Paham Cara Pakai
Kenapa User Bingung?
Penelitian content analysis terhadap implementasi Coretax menemukan sosialisasi minim jadi salah satu masalah besar. DJP fokus pada aspek teknis sistem, tapi lupa edukasi user secara masif.
Hasilnya?
- Wajib pajak UMKM nggak tahu cara aktivasi akun
- Perusahaan bingung cara bikin faktur elektronik (e-Invoice)
- Konsultan pajak kewalahan karena sistem baru punya tampilan dan alur berbeda total
Solusi Praktis:
- Ikut webinar DJP: Cek jadwal sosialisasi di pajak.go.id atau akun Instagram @ditjenpajakri
- Tonton tutorial YouTube: Banyak konsultan pajak bikin panduan step-by-step gratis
- Join komunitas pajak: Grup Facebook atau WhatsApp sesama wajib pajak bisa saling bantu
Alasan #5: Infrastruktur Belum Siap—Bandwidth dan Storage Terbatas
Apa yang Kurang?
Meskipun DJP klaim sudah "memperluas jaringan dan meningkatkan kapasitas bandwidth", faktanya masih sering down. Ini indikasi infrastruktur cloud atau server fisik belum siap untuk beban sebesar ini.
Ditambah lagi, sistem harus menyimpan data transaksi real-time dari jutaan wajib pajak—mulai dari SPT, faktur, bukpot elektronik—yang butuh storage dan processing power raksasa.
Solusi Praktis:
- Jangan upload file besar saat peak hours: Jika ada lampiran SPT besar (di atas 5MB), upload di malam hari.
- Compress file sebelum upload: Gunakan tools online untuk compress PDF atau Excel.
- Cek status server sebelum mulai: DJP kadang umumkan downtime maintenance di website resmi atau Twitter.
Alasan #6: Error Teknis yang Recurrent—Bug Belum Dipatch
Error Apa Saja yang Sering Muncul?
Berdasarkan laporan dari grup WhatsApp KPP (Kantor Pelayanan Pajak), error teknis yang sering terjadi di Juli 2025:
- Gagal buat faktur: Data tidak sesuai atau XML corrupt
- Upload SPT 21 gagal: File ditolak tanpa alasan jelas
- Data tidak sinkron: Input di menu A, nggak muncul di menu B
- Cetak e-Bupot error: Nama salah atau nggak bisa diunduh
Bug semacam ini harusnya bisa dipatch cepat oleh vendor (LG CNS), tapi faktanya perbaikan lambat dan tidak transparan.
Solusi Praktis:
- Clear cache dan cookies browser: Kadang error karena cache lama bentrok sama update sistem.
- Pakai browser rekomendasi DJP: Chrome atau Edge versi terbaru (hindari IE atau browser jadul).
- Logout-login ulang: Sering kali error hilang setelah refresh sesi.
- Laporkan bug spesifik: Makin banyak laporan, makin cepat DJP prioritaskan perbaikan.
Alasan #7: Tekanan Politik dan Ekspektasi Tinggi—DJP Kejar Target
Kenapa Coretax Jadi Sorotan?
Coretax bukan cuma sistem IT biasa. Ini bagian dari reformasi perpajakan besar-besaran yang dipimpin Sri Mulyani sejak 2018 lewat Perpres No.40/2018. Target ambisius: naikkan rasio pajak jadi 12% dan tambah penerimaan Rp1.500 triliun per tahun jika sistem berjalan sempurna.
DPR dan KPK juga mengawasi ketat proyek ini karena anggaran Rp1,3 triliun—ada concern soal transparansi dan akuntabilitas. Tekanan ini bikin DJP terburu-buru launch tanpa testing mendalam.
Dampaknya? Public trust turun. Penelitian menunjukkan Coretax menurunkan kepuasan wajib pajak dan kepercayaan pada DJP karena sistem yang seharusnya "memudahkan" malah "menyulitkan".
Solusi Praktis:
- Bersabar dan tetap patuh: Meskipun sistem error, kewajiban pajak tetap jalan. Jangan sampai kena denda karena telat lapor.
- Simpan bukti usaha akses: Screenshot attempt login atau error message bisa jadi bukti jika kamu telat lapor karena sistem down.
- Manfaatkan relaksasi DJP: DJP sering kasih penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang terdampak error Coretax—pantau terus pengumuman resmi.
Checklist: Sebelum Submit SPT
Sebelum kamu mulai pakai Coretax, pastikan checklist ini sudah dicentang:
- NPWP sudah format 16 digit terintegrasi NIK
- Nomor HP dan email aktif untuk terima OTP
- Sertifikat elektronik sudah dibuat dan valid
- Browser Chrome/Edge versi terbaru sudah terinstall
- Koneksi internet stabil (minimal 10 Mbps)
- Data profil WP (NITKU, alamat, status PKP) sudah diverifikasi
- Backup data sistem lama (e-Faktur, SPT) sudah disimpan
- Join grup komunitas pajak untuk update terbaru
- Nomor Kring Pajak (1500200) sudah disimpan di HP
- Follow akun Twitter @kring_pajak untuk info real-time
FAQ: 7 Pertanyaan Paling Sering Tentang Coretax Error
Q1: Apakah Coretax akan terus error sampai kapan?
DJP menargetkan perbaikan sistem selesai akhir 2025. Tapi berdasarkan track record, sistem baru stabil penuh kemungkinan baru 2026.
Q2: Kalau Coretax down saat deadline, apa saya tetap kena denda?
DJP biasanya kasih relaksasi penghapusan sanksi jika error terjadi massal. Tapi kamu harus punya bukti (screenshot) bahwa kamu sudah coba akses.
Q3: Bisakah saya pakai sistem lama (e-Filing) untuk SPT 2025?
Tidak bisa. Sejak Januari 2025, semua SPT wajib lewat Coretax. Sistem lama sudah tidak aktif.
Q4: Kenapa OTP saya nggak masuk terus?
Masalah OTP paling sering terjadi pada provider Telkomsel. Solusi: coba pakai nomor operator lain atau email alternatif.
Q5: Apakah data saya aman di Coretax?
DJP klaim Coretax punya enkripsi dan security tinggi. Tapi karena banyak bug, sebaiknya jangan simpan dokumen sensitif di sistem sampai benar-benar stabil.
Q6: Berapa lama maintenance Coretax biasanya?
Downtime maintenance resmi biasanya 5 jam (misalnya Minggu 07.00-12.00 WIB). Tapi downtime tidak terduga bisa terjadi kapan saja.
Q7: Siapa yang harus saya hubungi jika error terus-terusan?
Hubungi Kring Pajak 1500200 atau email ke helpdesk@pajak.go.id. Atau datang langsung ke KPP terdekat untuk bantuan tatap muka.
Kesimpulan: Sabar, Tapi Tetap Waspada
Coretax adalah sistem baru yang ambisius—menggabungkan 20 aplikasi lama jadi satu platform modern. Tapi kenyataannya, implementasi terburu-buru bikin banyak masalah teknis yang merugikan wajib pajak.
3 Poin Penting:
- Error Coretax bukan salah kamu—ini masalah sistem yang harus DJP benerin.
- Tetap patuh dan dokumentasikan semuanya—simpan bukti jika kamu terdampak error.
- Manfaatkan solusi workaround—akses di luar jam sibuk, clear cache, dan laporkan bug.
Jangan sampai frustrasi bikin kamu telat lapor dan kena sanksi. Sistem ini akan membaik, tapi butuh waktu. Sambil menunggu, gunakan tips di artikel ini untuk meminimalkan stress.
Butuh bantuan lebih lanjut? Hubungi konsultan pajak profesional atau join komunitas wajib pajak untuk sharing pengalaman dan solusi.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan data per November 2025. Sistem Coretax terus di-update, jadi beberapa masalah mungkin sudah teratasi saat kamu baca ini. Selalu cek pengumuman resmi DJP di pajak.go.id untuk info terbaru.