Blog Alat Pajak
Published on

Coretax Rp1,3 Triliun Gagal Total? Ini Dampaknya ke UMKM dan Cara Klaim Kompensasi

Authors

Impact of Coretax Issues on UMKM - Financial and Business Challenges

Rp1,3 Triliun Untuk Apa? Coretax Malah Bikin UMKM Kewalahan

Bayangkan kamu pemilik warung makan kecil di Jakarta. Margin profit cuma 15-20% per bulan. Tiba-tiba, sistem pajak yang katanya "canggih" malah bikin kamu nggak bisa lapor pajak tepat waktu. Denda menumpuk. Kas terganggu. Pelanggan komplain karena harga naik gara-gara biaya admin pajak bengkak.

Ini bukan cerita fiktif. Ini realita ribuan UMKM Indonesia sejak Coretax diluncurkan Januari 2025.

Sistem perpajakan digital yang menelan anggaran Rp1,39 triliun (dibayar dari uang pajak rakyat) ini justru menciptakan chaos besar-besaran. Alih-alih mempermudah, Coretax malah:

  • Bikin proses lapor pajak lebih rumit dan lama
  • Ganggu cash flow UMKM karena restitusi tertunda
  • Tambah biaya operasional (harus bayar konsultan pajak)
  • Bikin stress mental pemilik usaha kecil

DPR sampai turun tangan meminta evaluasi total proyek ini. KPK ikut mengawasi karena ada dugaan pemborosan anggaran dan tidak transparan. Bahkan, wacana class action (gugatan massal) dari wajib pajak mulai bergulir di media sosial.

Artikel ini bedah tuntas dampak Coretax ke UMKM, biaya pembangunan yang bikin melongo, dan cara klaim kompensasi jika bisnis kamu dirugikan.


Biaya Pembangunan Rp1,3 Triliun: Ke Mana Uangnya?

Breakdown Anggaran Coretax

Berdasarkan pengumuman resmi DJP dan dokumen tender di laman inaproc, ini rincian anggaran Coretax:

ItemNilai KontrakKeterangan
Vendor System Integrator (LG CNS + Qualysoft)Rp1,22 triliun (+ PPN = Rp1,3 triliun)Pembangunan sistem inti, periode 2020-2024
Konsultan Manajemen (PT Deloitte Consulting)Rp110,3 miliarKonsultasi project management & quality assurance
Agen Pengadaan (PwC Indonesia)(tidak dipublikasi detail)Penyelenggara tender
TOTAL ANGGARANRp1,39 triliun++Sumber: DIPA Ditjen Pajak 2020-2024

Pertanyaannya: Dengan anggaran sebesar itu, kenapa sistem masih error terus?

Sorotan DPR dan KPK

Komisi XI DPR RI dalam rapat dengan Kemenkeu tahun 2023 mempertanyakan efektivitas pengeluaran ini. Anggota DPR menyoroti:

  • Tidak ada testing memadai sebelum launch
  • Vendor asing (LG CNS Korea) dapat kontrak besar, tapi transfer knowledge ke DJP minim
  • Tidak ada klausul kompensasi jika sistem gagal atau down
  • Transparansi kurang soal milestone pembangunan dan hasil audit sistem

KPK juga masuk mengawasi karena nilai kontrak yang fantastis ini rawan korupsi dan mark-up harga.


Dampak Langsung Coretax ke UMKM: Kerugian Nyata

1. Cash Flow Terganggu—Restitusi Tertunda Berbulan-Bulan

Salah satu masalah terbesar: proses restitusi (pengembalian kelebihan bayar pajak) jadi lambat karena validasi di Coretax sering error.

Contoh kasus nyata: Sebuah toko retail di Surabaya punya kelebihan bayar PPN Rp50 juta di Januari 2025. Normalnya, restitusi bisa cair dalam 1-2 bulan. Tapi karena Coretax error terus, prosesnya tertunda sampai 5 bulan. Uang Rp50 juta itu seharusnya bisa dipake buat beli stok barang atau bayar gaji karyawan.

Dampak riil:

  • Modal kerja terhambat
  • Harus pinjam ke bank (ada bunga)
  • Opportunity loss (kehilangan peluang bisnis)

DJP sendiri mengakui ada penurunan penerimaan pajak di awal 2025: Januari turun 13%, Februari turun 4%. Ini indikasi wajib pajak kesulitan bayar atau lapor karena sistem bermasalah.

2. Biaya Operasional Naik—Harus Bayar Konsultan Pajak

Sebelum Coretax, UMKM bisa lapor SPT sendiri lewat e-Filing yang simpel. Sekarang? Sistem Coretax lebih kompleks dan sering error, makanya banyak UMKM terpaksa bayar konsultan pajak untuk hindari salah lapor atau kena denda.

Estimasi biaya:

  • Konsultan pajak untuk UMKM: Rp500ribu - Rp2 juta per bulan
  • Total setahun: Rp6 juta - Rp24 juta
  • Untuk UMKM dengan omzet Rp300-500 juta/tahun, ini biaya besar!

3. Produktivitas Turun—Waktu Terbuang Urus Pajak

Berdasarkan penelitian implementasi Coretax di PT Yekape Surabaya, waktu untuk lapor pajak meningkat 2-3 kali lipat karena:

  • Harus input ulang data yang di sistem lama udah ada
  • Sering gagal upload, harus coba berkali-kali
  • Navigasi sistem membingungkan, butuh training khusus

Waktu yang seharusnya buat fokus jualan atau produksi, malah habis buat berantem sama sistem error.

4. Mental Health Terganggu—Stress dan Anxiety

Ini dampak yang jarang dibahas tapi nyata: beban psikologis pemilik UMKM meningkat drastis.

Diskusi di thread X (Twitter) dan grup WhatsApp wajib pajak menunjukkan banyak yang:

  • Insomnia menjelang deadline karena takut sistem down
  • Anxiety disorder karena takut kena denda
  • Burnout akibat harus bolak-balik KPP untuk urus error

DPR bahkan sempat menyebut perlunya "care tax"—sistem pajak yang lebih humanis dan nggak bikin wajib pajak stress.

5. Risiko Audit Meningkat—Data Error Bikin Curiga

Karena migrasi data kacau, banyak UMKM yang datanya nggak sinkron antara sistem lama dan Coretax. Misalnya:

  • Omzet di e-Commerce Rp500 juta, tapi di Coretax tercatat Rp300 juta
  • Faktur pajak keluaran udah diterbitkan, tapi di sistem nggak terbaca

Ketidaksesuaian data ini bisa trigger audit DJP—meskipun sebetulnya bukan salah wajib pajak, melainkan bug sistem.


Proyeksi Kerugian UMKM: Berapa Triliunan?

Jika kita hitung kasar:

  • Jumlah UMKM digital: 27 juta (data Desember 2023)
  • Estimasi yang terdampak error Coretax: 30% = 8,1 juta UMKM
  • Rata-rata kerugian per UMKM: Rp5 juta/tahun (biaya konsultan + opportunity loss + denda)
  • TOTAL KERUGIAN: Rp40,5 TRILIUN (8,1 juta x Rp5 juta)

Angka ini belum termasuk kerugian tidak langsung seperti penurunan omzet karena fokus terganggu atau kehilangan kepercayaan investor.

Ironis: Pemerintah keluarkan Rp1,3 triliun untuk "mempermudah" pajak, tapi malah bikin kerugian 40 triliun ke ekonomi rakyat.


Cara Klaim Kompensasi: Apakah Mungkin?

1. Penghapusan Sanksi Administratif

DJP sudah beberapa kali keluarkan kebijakan relaksasi penghapusan denda bagi wajib pajak yang terdampak error Coretax.

Syarat klaim:

  • Punya bukti screenshot error atau down system
  • Lapor ke Kring Pajak (1500200) atau KPP saat kejadian
  • Ajukan permohonan penghapusan sanksi dengan surat resmi

Cara mengajukan:

  1. Buat surat permohonan penghapusan sanksi (sertakan bukti error)
  2. Lampirkan: screenshot, kronologi, nomor tiket laporan Kring Pajak
  3. Kirim ke KPP terdaftar via pos atau langsung
  4. Follow-up dalam 14 hari

2. Percepatan Restitusi

Jika restitusi pajak kamu tertunda karena error sistem, kamu bisa:

  • Ajukan surat permintaan percepatan ke Kepala KPP
  • Lampirkan bukti bahwa penundaan bukan kesalahan kamu
  • Minta meeting langsung dengan account representative (AR) pajak kamu

Berdasarkan reformasi terbaru (April 2025), DJP sudah janji restitusi di bawah Rp100 juta nggak perlu pemeriksaan lagi—harusnya otomatis. Tapi praktiknya masih lambat karena bug sistem.

3. Wacana Class Action (Gugatan Massal)

Di media sosial, beberapa komunitas wajib pajak dan UMKM mulai diskusi kemungkinan gugatan massal (class action) terhadap:

  • DJP atas kelalaian implementasi sistem
  • Vendor (LG CNS) atas kegagalan deliver sistem yang stabil
  • Konsultan (Deloitte) atas quality assurance yang buruk

Dasar hukum:

  • Pasal 1365 KUH Perdata (perbuatan melawan hukum)
  • UU Perlindungan Konsumen (jika wajib pajak dianggap "konsumen" layanan publik)

Tantangan:

  • Belum ada preseden gugatan class action ke pemerintah soal sistem IT
  • Prosesnya panjang dan butuh biaya besar
  • Harus punya bukti kerugian konkret (laporan keuangan, bukti denda, dll)

4. Lapor ke Ombudsman RI

Jika kamu merasa dirugikan oleh pelayanan publik DJP yang buruk, kamu bisa:

  • Lapor ke Ombudsman RI (ombudsman.go.id)
  • Isi formulir pengaduan dengan detail kronologi dan bukti
  • Ombudsman bisa mediasi atau kasih rekomendasi ke DJP untuk perbaiki sistem

Rekomendasi DPR: Apa yang Seharusnya Dilakukan?

Dalam rapat evaluasi, DPR merekomendasikan:

1. Moratorium (Jeda) Implementasi Penuh

DPR minta DJP pertimbangkan pause implementasi Coretax sampai sistem benar-benar stabil. Selama jeda, boleh pakai sistem lama atau hybrid (sistem lama + baru).

Status: DJP menolak, karena sistem lama udah dimatikan sejak Januari 2025.

2. Kompensasi Langsung ke UMKM Terdampak

DPR usulkan ada program stimulus khusus buat UMKM yang terbukti rugi gara-gara error Coretax, misalnya:

  • Diskon pajak 50% untuk 6 bulan
  • Subsidi konsultan pajak
  • Pembebasan denda retroaktif (dihapus mundur)

Status: Belum ada kebijakan konkret.

3. Audit Independen Proyek Coretax

DPR dan KPK minta audit menyeluruh soal:

  • Apakah vendor deliver sesuai kontrak?
  • Apakah ada korupsi atau mark-up?
  • Kenapa testing sebelum launch nggak maksimal?

Status: Masih dalam proses investigasi.


Tips Bertahan: Cara UMKM Minimalkan Dampak Negatif

Sambil tunggu sistem membaik dan ada kompensasi, ini yang bisa kamu lakukan:

1. Dokumentasi Ketat

  • Simpan semua bukti transaksi, SPT, dan komunikasi dengan DJP
  • Screenshot setiap error yang terjadi
  • Buat log book aktivitas pajak (tanggal, jam, error yang muncul)

2. Manfaatkan Konsultan Pajak (Pilih yang Terpercaya)

  • Cari konsultan yang udah berpengalaman dengan Coretax
  • Tanya track record: berapa klien yang berhasil lapor tanpa masalah?
  • Jangan asal pilih yang murah—nanti malah tambah masalah

3. Join Komunitas UMKM dan Wajib Pajak

  • Grup Facebook, WhatsApp, atau Telegram bisa saling bantu
  • Share pengalaman dan solusi workaround
  • Lebih cepat dapat info update daripada tunggu pengumuman resmi

4. Backup Plan Keuangan

  • Siapkan dana cadangan untuk antisipasi denda atau biaya tambahan
  • Jangan all-in modal kerja—pisahkan dana untuk urusan pajak
  • Pertimbangkan asuransi bisnis (jika ada yang cover risiko administratif)

5. Proaktif Komunikasi dengan DJP

  • Jangan tunggu masalah besar—langsung lapor ke AR pajak kamu
  • Build good relationship dengan petugas KPP
  • Rajin cek email dan WhatsApp dari KPP untuk info update sistem

Kesimpulan: Coretax Harus Segera Diperbaiki atau Diganti

Tiga poin penting:

1. Coretax belum layak disebut "sukses"—dengan anggaran Rp1,3 triliun tapi masih error terus, ini pemborosan uang rakyat.

2. UMKM adalah korban terbesar—cash flow terganggu, biaya naik, produktivitas turun, mental health terganggu. Total kerugian bisa mencapai puluhan triliun rupiah.

3. Wajib pajak punya hak untuk kompensasi—penghapusan denda, percepatan restitusi, bahkan gugatan class action jika terbukti ada kelalaian.

DJP dan pemerintah harus bertanggung jawab. Ini bukan cuma soal sistem IT, tapi soal kepercayaan publik dan kelangsungan hidup jutaan UMKM yang jadi tulang punggung ekonomi Indonesia.

Pesan untuk DJP: Dengar suara wajib pajak. Perbaiki sistem sebelum terlambat. Jangan biarkan Coretax jadi proyek mercusuar yang gagal total.

Pesan untuk UMKM: Jangan menyerah. Dokumentasikan semua, manfaatkan hakmu, dan terus suarakan keluhan agar pemerintah turun tangan.


Butuh bantuan hukum untuk klaim kompensasi atau gugatan? Konsultasi dengan advokat yang paham hukum administrasi negara dan perpajakan.