- Published on
Demurrage & Despatch: Pengaruh Waktu pada Pajak Jual Beli Batubara
- Authors

- Name
- Alat Pajak Team
- @AlatPajakid
Demurrage & Despatch: Pengaruh Waktu pada Pajak Jual Beli Batubara
Dalam dunia perdagangan batubara, waktu sebenarnya memiliki peran penting dalam perhitungan pajak, terutama terkait Demurrage dan Despatch. Dua istilah ini berkaitan dengan biaya akibat keterlambatan atau percepatan waktu bongkar muat batubara di kapal pengangkut.
Apa Itu Demurrage dan Despatch?
Demurrage adalah biaya tambahan yang dikenakan jika waktu penggunaan kapal atau alat transportasi lebih lama dari yang disepakati dalam kontrak. Misalnya, jika bongkar muat batubara molor, penjual harus membayar Demurrage sebagai kompensasi atas keterlambatan tersebut.
Sebaliknya, Despatch adalah bonus atau kompensasi yang diterima apabila proses bongkar muat selesai lebih cepat dari jadwal. Jadi, penjual mendapatkan pengurangan biaya dari pembeli jika mempercepat waktu bongkar muat.
Skema Umum dalam Perdagangan Batubara
- Demurrage: Penalti atas keterlambatan waktu bongkar muat yang disepakati antara penjual dan pembeli.
- Despatch: Insentif atas percepatan waktu bongkar muat dari jadwal yang disepakati.
Kedua skema ini lazim ditemui dalam kontrak jual beli batubara, khususnya pada transaksi ekspor dengan mekanisme pengiriman menggunakan kapal.
Perlakuan Pajak atas Demurrage dan Despatch
Berdasarkan penegasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), perlakuan pajak terhadap Demurrage dan Despatch dalam jual beli batubara adalah sebagai berikut:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Demurrage yang dibayarkan kepada pemilik kapal dikenai PPN karena merupakan biaya jasa tambahan atas penggunaan kapal lebih lama.
- Namun, Demurrage yang dibayarkan antara penjual dan pembeli batubara, yang bukan kepada pemilik kapal, tidak dikenai PPN karena merupakan denda atau penalti dan bukan pembayaran jasa.
- Despatch sebagai kompensasi percepatan bongkar muat tidak dikenai PPN.
Pajak Penghasilan (PPh)
- Demurrage dan Despatch dalam transaksi jual beli batubara tidak dikenai PPh Pasal 15 atau 23 bagi penjual karena bukan merupakan penghasilan jasa.
- Namun, nilai Demurrage dan Despatch tetap harus dicatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh penjual sebagai bagian dari laporan keuangan.
Kesimpulan
Waktu bongkar muat batubara mempengaruhi aspek pajak dalam jual beli batubara. Demurrage yang dibayar kepada pemilik kapal dikenai PPN, tetapi Demurrage dan Despatch antar pihak penjual dan pembeli bukan objek PPN maupun PPh Pasal 15/23. Meski demikian, kedua transaksi tersebut harus tetap dicatat dalam laporan pajak tahunan.
Tag
Tag: #Demurrage #Despatch #PajakBatubara #JualBeliBatubara #PPN #PPh #PerdaganganBatubara #PajakIndonesia #Batubara #EksporBatubara #PajakPertambahanNilai #PajakPenghasilan